INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar bekerja secara profesional, berhati-hati, dan selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Pesan tersebut disampaikan menyusul penetapan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Edy menyampaikan penegasan itu usai menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu, 17 Desember 2025.
“Bekerja seperti biasa, tapi mesti kehati-hatian. Semua itu harus bekerja dalam satu tim, dilibatkan semuanya, dan harus sesuai aturan,” ujar Edy.
Menurut dia, setiap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan harus dilakukan secara kolektif sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. ASN, kata Edy, tidak boleh mengabaikan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.
“Semuanya harus hati-hati, harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Edy memastikan roda organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah tetap berjalan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng, Sutoyo, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM.
“Sudah, Sutoyo,” kata Edy saat dikonfirmasi terkait penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng.
Ia menjelaskan, penunjukan Plt merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pemprov Kalteng, lanjutnya, tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Memang kita menghormati proses hukum sesuai dengan praduga tak bersalah, tapi jangan sampai terjadi kekosongan. Mesin organisasi harus tetap berjalan, pelayanan harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Penunjukan Plt Kepala Dinas ESDM dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan dan ekspor mineral zirkon, ilmenite, dan rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025.
Dua tersangka tersebut adalah Vent Christway selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri.
Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, sebelumnya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan Vent Christway diduga menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT Investasi Mandiri untuk periode 2020 hingga 2025 yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Vent juga diduga menerima pemberian atau janji yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Investasi Mandiri.
Adapun Herbowo Seswanto diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi persyaratan serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun ekspor, secara tidak sah.
Dalam perkara tersebut, Kejati Kalteng menyebut dugaan perbuatan melawan hukum itu mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Nilai kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari sejak 11 Desember 2025 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Penulis: Bitro
Editor: Andrian