INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ratusan suami istri di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggugat cerai suaminya karena berbagai alasan. Perkara tersebut tercatat selama tahun 2023 ada 761 kasus perceraian dari berbagai permasalahan yang masuk di Pengadilan Agama Pangkalan Bun kelas 1B.
Dari jumlah tersebut untuk cerai talak 177 kasus dan cerai gugat 584. Sedangkan untuk permohonan yang masuk sebanyak 118.
Dari total data kasus perceraian itu jika dibandingkan tahun sebelumnya total 750 kasus, maka kasus ini naik hanya 11 kasus saja. Hal ini disampaikan Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kelas 1B Pangkalan Bun, Muhammad Sulaiman.
Sulaiman mengatakan, dari data yang dihimpun selama persidangan ditahun 2023, pemicu perceraian dari beberapa faktor, meliputi faktor perselisihan atau percekcokan kemudian berujung perceraian ada 295 kasus.
Kemudian lanjut Sulaiman, diurutan kedua dilatarbelakangi salah satu pihak meninggalkan pasangannya akibat tidak ada kecocokan sebanyak 221 kasus.
“Tidak hanya itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian pada kasus ini tercatat ada 12 kasus,” kata Sulaiman.
“Alasan-alasan lain ada yang karena faktor ekonomi dan lain sebagainya,” sambungnya, Kamis (11/1/2024).
Sementara, kata Sulaiman, dilihat dari tingkat pendidikan dari 761 kasus perceraian tersebut paling mendominasi adalah lulusan SMA ke bawah, sedangkan untuk yang sarjana persentasenya kecil.
“Pihaknya belum merincikan data jumlah ini. Kalau sesuai data yang kita tangani, rata-rata lulusan SMA ke bawah,” tuturnya.
“Namun apakah hal itu ada korelasi antara mudahnya terjadi perceraian dengan tingkat pendidikan saya tidak berani menyimpulkan tetapi memang yang paling mendominasi lulusan SMA kebawah,” imbuh Sulaiman.
Ia juga membeberkan proses mediasi dalam setiap pengajuan gugatan selalu dilakukan meskipun tidak pada semua kasus.
“Karena banyak juga yang mengajukan perceraian disetiap jadwal sidangnya tidak pernah dihadiri salah satu pihak. Untuk yang kita mediasi ada 62 kasus sedangkan yang berhasil hanya 22 kasus saja,” beber Sulaiman.
Menurutnya, pernikahan adalah sebuah ikatan yang sangat sakral maka dalam agama pun merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah SWT meskipun diperbolehkan.
Pengadilan Agama sendiri juga sangat selektif dan tidak serta merta menerima pengajuan gugatan jika tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
“Minimal dalam jeda waktu ada jangka waktu berpikir sebelum mengajukan gugatan. Selain itu agar juga tidak sedikit-sedikit langsung mengajukan gugatan perceraian,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian