INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Anggota DPRD komisi II Kotawaringin Timur (Kotim) Ketua Fraksi PKB M. Abadi, menanggapi permasalahan yang viral di medsos antara Wakil Bupati Kotim dan bos minuman keras (miras).
“Saya minta agar Disperindag beserta DPRD Kotim juga jangan tinggal diam dan lakukan fungsi pengwasan, karena apabila sampai kepala daerah atau perwakilan kepala daerah turun tangan berarti ada dugaan fungsi pengawasan lemah,” ujarnya, Kamis 17 Juni 2021.
Hal tersebut mengacu Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol pada Pasal 16 ayat 1, yaitu pengecer wajib menempatkan minuman berakohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain.
Selain itu, kepada awak media Ketua Fraksi PKB ini mengatakan di ayat 3, pembelian minuman berakohol oleh konsumen hanya dapat dilayani oleh petugas pramuniaga.
“Dan saya juga berharap penegak hukum agar menindak para penjual minuman keras terutama yang mengedar minuman sejenis arak, agar bisa diberi sanksi sesuai undang-undang,” katanya.
Abadi juga menyebutkan Pasal UU yang mengatur hal tersebut. Antara lain adalah Pasal 137, 138, dan 146 UU Pangan. Lalu ada juga Pasal 204 ayat 2 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
Di Pasal 137 disebutkan, (1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kemudian, (2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sementara Pasal 138 berbunyi, Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Dan Pasal 146 ayat (1) huruf b : Kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Sedangkan dalam Pasal 204 ayat 2 KUHP disebutkan, seseorang yang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian akan dihukum penjara hingga 20 tahun.
“Yang terakhir adalah Pasal 340 KUHP, yaitu Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun,” terangnya.