INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Wakil Bupati Katingan, Sunardi Litang membuka secara resmi sosialisasi peraturan daerah nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2022. Sosialisasis ini digelar di Aula Gedung Salawah, Rabu 09 November 2022.
Menurut Sunardi, berdasarkan data riset yang dikutip dari laman resmi Kementrian Kesehatan (Kemenkes RI) terkait peningkatan prevalensi merokok penduduk tercatat, sejak usia 10 tahun dari 28,8 persen pada tahun 2013, menjadi 29,3 persen dan pada tahun 2018. Oleh karena itu kata dia, soslialisasi ini menjadi momentum yang sangat penting guna meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya rokok.
“Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang efek bahaya dari menggunkan rokok dan paparan asap rokok yang tidak hanya berdampak kesehatan namun juga terhadap lingkungan, Maka dari itu, rokok ancaman terhadap kesehatan dan lingkungan,”ungkap Sunardi.
Diketahui hari tanpa tembakau sedunia ( HTTS) bertujuan sebagai bentuk peringatan tersebut. Dia menambahkan, HTTS ini untuk meningkat kesadaran masyarakat tentang efek bahaya dari konsumsi rokok atau tembakau.
Sebagai informasi, tembakau dan segala jenis rokok termasuk rokok konvensional mampu elektrik sangat berbahaya bagi tubuh. Aktivitas ini tidak hanya mengancam kesahatan dari sendiri, tetap juga kesahatan kelurga teman dan orang sekitar.
“Semakin peduli dengan fenomena meningkatnya perokok aktif, karena dampaknya sangat mengkhawatirkan Tingkat bahaya kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia, kini telah mencapai 57 ribu orang setia tahunya dengan 4 juta orang meninggal di dunia setia tahunnya.dan Bahkan organisasi kesahatan dunia, yakni word health organizational(who) memprediksikan bahwa pada Tahun 2030, tingkat kematian di dunia akibat merokok akan mencapai 8 juta jiwa pertahunnya yang terjadi di negara-negara berkembang termasuk indonesia,” jelasnya.
Wakil Bupati Katingan sangat mendukung penuh kegiatan sosialisasi kawasan tanpa rokok ini sesuai dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesahatan, dimana pada pasal 115 menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya khusus Katingan.
Dia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat se-kabupaten Katingan untuk tidak merokok di tempat-tempat umum tertentu sesuai peraturan daerah nomor 10 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok.
Target kita dalam jangka pendek ini, tentunya mensosialisasikan peraturan daerah nomor 10 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa rokok kepada organisasi perangkat Tanpa rokok juga sebagai garda terdepan dalam mensosialisasikannya.
“Saya berpesan kepada setiap organisasi perangkat daerah untuk turut serta berpesan aktif dalam menjalankan peraturan daerah nomor 10 Tahun 2018 tentang kawasan tanpa roko, dengan membuat tempat merokok yang terpisah dari bangunan utama kantor sesuai peraturan daerah,” pungkasnya.
Kepada penegak perda yaitu satuan polisi pamong praja kabupaten Katingan agar bisa menegakan perda kawasan tanpa rokok dengan sanksi kepada pelanggar perda kawasan tanpa rokok. (**)
Editor: Irga Fachreza