INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Mediasi antara PT Perkebunan Nusantara XIII di Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dan warga eks Transmigrasi, dilakukan rapat terbatas di ruang Setda Kobar Senin (14/3/2022).
Sebagai informasi, kasus sengketa dan tumpang tindih lahan warga eks transmigrasi dengan PT Perkebunan Nusantara XIII di Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat saat ini mulai mendapat titik terang.
Sebanyak 476 bidang tanah bakal diikutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, bahwasannya ada sebanyak 476 bidang tanah bakal diikutkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Lanjut Ahmadi Riansyah, dalam rapat membahasa solusi terbaik permasalahan sengketa dan tumpang tindih lahan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.
Dalam rapat kali ini, terdapat sejumlah kesepakatan agar kasus yang bermula sejak tahun 1982 itu bisa dirampungkan segera.
Pasalnya, menurut Ahmadi, masyarakat sudah lelah dengan sengkela lahan yang berkepanjangan.
“Memang kasus ini sejak tahun 1982 dan kami sangat bersyukur, sebelum Kepimpinan Pasangan Nurani berakhir di bulan Mei mendatang, masalah dengan PTPN XIII akan selesai,” kata Ahmadi Riansyah.
Berdasarkan hasil rapat beberapa kali, telah disepakati bersama pihak PTPN XIII akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan.
“Termasuk ada 476 persil lahan yang belum keluar sertifikatnya bakal dimasukan dalam program PTSL. Bahlan kesepakatan ini juga dihadiri oleh BPN Kobar,” terang Ahmadi Riansyah.
Sehingga pendataan untuk sertifikat agar secepatnya diurus agar bisa terselesaikan.
Menurutnya, ada juga 201 persil sertifikat yang harus diselesaikan angsurannya oleh masyarakat. Sehingga nanti setelah proses pelunasan, sertifikatnya bisa segera diambil ke bank.
Ada 201 sertifikat milik masyarakat petani ada di bank Mandiri dan PTPN XIII akan membantu memfasilitasi mengeluarkan sertifikat itu apabila petani telah melunasi angsurannya.
“Lebih cepat lebih baik apabila para petani segera untuk melunasi angsurannya,” harapnya.
Pihak PTPN XIII sendiri menjamin, apabila sudah lunas maka akan dibantu mengeluarkan sertifikat itu dari Bank Mandiri. Sehingga ini menjadi titik terang bagi masyarakat dan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa target waktu sebelum tanggal 9 Mei semua data bisa diselesaikan.
“Setelah itu, baru proses pendaftaran sertifikat bisa dilakukan sehingga sebelum masa jabatan Nurani berakhir pada 22 Mei, kasus sengketa lahan sudah beres semua,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian