
INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Baru-baru ini muncul sebuah petisi terkait penolakan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui laman change.org yang dimulai pada Kamis, 6 Maret 2025.
Petisi itu dibuat sebagai bentuk kekecewaan dari para calon ASN yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) karena menunda jadwal pengangkatan mereka.
Dalam petisi yang sudah ditandatangani kurang lebih 59.402 orang itu terdapat 5 poin yang mendasari dibuatnya petisi tersebut.
Satu, memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian kepada para peserta yang telah lulus seleksi.
Dua, menghindari kekosongan tenaga kerja diberbagai instansi yang membutuhkan percepatan pelayanan publik.
Tiga, menjamin hak-hak peserta yang telah lulus agar segera dapat menerima SK pengangkatan dan mulai bertugas.
Empat, mendukung kelancaran pelayanan publik.
Lima, karena banyak peserta yang telah diminta mengundurkan diri dari tempat kerja sebelumnya setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS atau PPPK, sehingga kini mengalami pengangguran dan kehilangan penghasilan tetap, sementara proses pengangkatan belum juga selesai. Kondisi ini menimbulkan dampak ekonomi dan psikologis yang berat bagi mereka dan keluarga.
Diketahui berdasarkan surat edaran Kemenpan RB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 jadwal pengangkatan untuk CPNS dilakukan secara serentak mulai tanggal 1 Oktober 2025. Sedangkan untuk PPPK juga dilakukan pengangkatan secara serentak tanggal 1 Maret 2026.
Keputusan ini banyak menuai protes, tidak sedikit yang menganggap pemerintah tidak konsisten dan tidak mempertimbangkan nasib mereka.
Pasalnya para calon sudah mengikuti seleksi dari Tahun 2024 lalu dan jika melihat surat edaran BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, peserta yang lolos seleksi CPNS 2024 harusnya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada Maret 2025. Sedangkan peserta yang lolos PPPK2024 dijadwalkan diangkat pada 22 Februari 2025 untuk tahap 1 dan Juli 2025 untuk tahap 2.
“Kami merasa dizalimi, kami sudah disuruh resign dan kami juga harus membantu memenuhi kebutuhan keluarga, kapan pemerintah bisa berlaku adil,” tulis salah satu orang dikolom komentar petisi, Sabtu 7 Maret 2025.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan jika yang menjadi salah satu alasan utama penundaan adalah untuk menyamakan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK.
“Selama ini TMT antara instansi satu dengan yang lainnya berbeda. Ada yang lebih cepat diangkat dan ada yang lebih lama,”
Sementara itu, Kemenpan RB melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja, menyatakan jika penyesuaian jadwal ini adalah hasil dari kesepakatan antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi II.
“Jadi yang paling penting adalah bahwa penyesuaian jadwal ini adalah kesepakatan pemerintah dengan DPR. Kami ingin pengangkatan bisa dilakukan secara serentak agar lebih teratur,” ujar Aba dalam keterangannya, Kamis, 6 Maret 2025.
Aba juga mengatakan untuk para calon ASN tidak perlu khawatir terkait penundaan ini, mereka yang dinyatakan lulus sudah dipastikan akan diangkat.
“Bagi yang sudah lulus SKD dan SKB serta yang telah diumumkan lulus maka tetap aman, itu sudah pasti diangkat,” jelasnya.
Dirinya juga mengaku memaklumi dan memahami kondisi dari para calon ASN yang khawatir terhadap masa depannya akibat tidak lagi bekerja dan tidak bisa membantu perekonomian keluarga dikarenakan sudah resign dari pekerjaan sebelumnya.
Namun, Aba mengatakan sembari menunggu jadwal pengangkatan para calon ASN bisa menggunakan waktu itu dengan mempelajari dan beradaptasi terhadap budaya birokrasi.
“Kami memaklumi kondisi ini, apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga. Namun, waktu ini bisa digunakan untuk belajar dan memahami budaya birokrasi, termasuk nilai-nilai ASN,” tukasnya.
Editor: Andrian