INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, menyampaikan bahwa ia bersama Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah telah mengusulkan untuk tidak memberlakukan syarat hasil negatif PCR saat masuk ke Sampit dan Pangkalanbun melalui bandara.
“Gubernur sudah setuju, sedangkan surat edarannya tengah diproses oleh pemerintah provinsi. Kita tunggu saja,” ungkap Halikin, Selasa, 28 September 2021
Menurutnya pengusulan itu karena menilai harga tes PCR yang sangat mahal bagi masyarakat. Sehingga diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bandara H Asan Sampit, Daverius menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima perubahan aturan bagi pengguna jasa penerbangan masuk Kota Sampit, Kotim. Syarat wajib menunjukkan hasil tes PCR masih diberlakukan.