INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Ahmad Kholil (52) yang tinggal di Padepokan Nurul Hikmah di Desa Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
Ustad Abal-abal itu diamankan karena diduga melakukan tindakan pencabulan kepada dua korban dari hasil konsultasi terkait rumah tangga kedua korbanya.
Hasil pemeriksaan kepolisin, diketahui pencabulan itu pada Bulan Februari 2021, sekitar pukul 20.30 WIB dan pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 di Padepokan Nurul Hikmah.
“Ustad abal-abal ini ditangkap setelah korban melaporkan kepada kita. Kita lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, saat digelar press release, Senin 13 September 2021.
Lanjut Kapolres, pada hari Minggu tanggal 5 September tahun 2021 sekitar jam 23.00 wib, diduga terjadi tindak pidana pencabulan di Padepokan Nurul hikmah tersebut.
Awalnya Pada saat korban ini dan suaminya datang ke Padepokan Nurul hikmah untuk melakukan konsultasi terkait permasalahan rumah tangga.
“Lantas korban menceritakan masalah rumah tangganya kepada tersangka ini, kemudian tersangka menyuruh suami korban untuk mencari air di perbatasan antara SP4 dengan SP2,” kata AKBP Devy Firmansyah.
Setelah suami korban keluar, tiba-tiba tersangka ini menanyakan kepada korban mau tidak melakukan ritual kumpul siri, saat itu korban menolak.
“Berbagai bujuk rayunya dilakukan, apabila korban tidak mau melaksanakan ritual kumpul siri maka korban akan berpisah dari suami dan anaknya,” terang Kapolres AKBP Devy Firmansyah.
“Karena merasa terpaksa dan takut akhirnya korban ini mengatakan bersedia untuk mengikuti ritual kumpul siri,” sambung Devy.
Di situlah tersangka ini melakukan hubungan badan dengan korban sebagaimana layaknya seorang suami istri.
Barang bukti yang berhasil kita amankan disini ada satu lembar gamis warna coklat, satu celana dalam warna coklat, satu lembar sarung warna hijau dan 1 lembar kerudung warna coklat.
Perbuatan bejat ini juga dilakukan pada seorang ibu yang sedang hamil 4 bulan, dengan modus diruqyah.
Perbuatan cabul tersebut, dilakukan oleh pelaku saat korban ingin berkonsultasi permasalahan keluarganya, pada Februari 2021, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kemudian terlapor menyuruh saksi untuk keluar membeli air mineral, kemudian pelapor diajak masuk kedalam kamar.
Tiba – tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau diruqyah dengan cara disetubuhi atau tidak. Namun, pada saat itu pelapor menolaknya.
Mendengar penolakan pelapor, terlapor mengatakan, jika tidak mau melakukan ruqyah dengan cara disetubuhi, maka hidupnya akan lebih sengsara dari yang ada saat ini dan bayi yang ada dalam kandungan si pelapor pada saat itu, akan meninggal dalam kandungannya.
Merasa takut dan terpaksa, akhirnya pelapor bersedia mengikuti ruqyah dengan cara disetubuhi oleh terlapor.
Atas perbuatannya tersebut diatas, terlapor dikenakan tindak pidana Pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUH Pidana. Ancaman pidana 9 tahun penjara. (Yusro)