INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Berdalih terangsang setelah menonton film porno, seorang pria (49) pekerja bangunan, di Pangkalan Bun, memperkosa anak pemilik rumah. Peristiwa tersebut terjadi, 6 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Walaupun sudah diberikan pekerjaan sebagai buruh bangunan dan tumpangan tempat tinggal, pria paruh baya ini tega memperkosa anak perempuan pemilik rumah yang telah membantunya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam rilis kasus yang digelar, Kamis, 9 November 2023 menjelaskan kronologis peristiwa tersebut.
“Saat kejadian, ibu korban sedang keluar rumah sejenak untuk pergi membeli beras. Tersangka yang saat itu sudah berada di rumah lantaran pulang lebih awal melihat korban yang berusia 16 tahun sedang keluar dari kamar,” jelas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Lanjut Kapolres, tersangka kemudian menutup jendela dan mendekati korban. Kemudian tersangka melakukan pemerkosaan pada korban. Namun saat memperkosa korban, tersangka mendengar bunyi motor ibu korban datang ke rumah. Kemudian tersangka lari dan masuk kamar sambil membawa celananya.
“Saat itu ibu korban terkejut, melihat anaknya dengan posisi terlentang dalam kondisi yang mengenaskan. Korban kemudian menangis dan bercerita pada ibunya bahwa ia diperkosa oleh tersangka. Tidak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kobar,” terang Kapolres.
Menanggapi laporan tersebut tidak berapa lama kemudian, tersangka dijemput oleh anggota Sat Reskrim Polres Kobar.
Tersangka menjelaskan pemerkosaan tersebut dipicu oleh kebiasaannya yang sering menonton film porno, oleh sebab itu ia terangsang.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlengkapan perubahan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian