INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Aturan Disdukcapil Kabupaten Belu yang menerapkan kepengurusan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga maupun dokumen lainnya harus melalui Melalui Online.
“Ya semua melalui online jika tidak bisa ke warnet,” kata salah satu petugas Disduk capil saat diwawancarai awak media, Selasa 19 Oktober 2021.
Dari pantauan intimnews.com salah satu masyarakat Kabupaten Belu yang hendak mengurus Kartu Tanda Penduduk merasa kebingungan saat dianjurkan petugas Capil untuk mengisi data melalui online, sedangkan ibu tersebut tidak bisa menggunakan handphone android, namun petugas tersebut tetap memberikan saran untuk melakukan pengisian data online.
“Saya ini tidak tau mau buat bagaimana masalah online ini, anak juga tidak bisa kami mau bagaimana ini,” ungkap warga tersebut kepada awak media di depan Kantor Disdukcapil Kabupaten Belu.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Disdukcapil, kepada media ini ia mengatakan jika tidak bisa melakukan melalui online akan dibantu petugas namun fakta di lapangan berbeda.
“Kalau tidak bisa maka petugas akan bantu yang penting dokumen lengkap,” kata Kepala Dinas Disdukcapil Getrudis Diduk SH.
Dari informasi yang dihimpun masih banyak masyarakat Kabupaten Belu yang berpendidikan rendah dan bahkan tidak bersekolah baik masyarakat desa maupun masyarakat di kota Atambua sendiri. Namun aturan yang diterapkan seolah-olah semua masyarakat sudah mengerti dengan aturan tersebut.