INTIMNEWS.COM, SAMPIT – PT Bulvari Prima Cemerlang kecewa atas tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Yanto Gunawan. Pasalnya kerugian yang mereka alami akibat perbuatan terdakwa mencapai miliaran rupiah.
Tommy pemilik PT Bulvari Prima Cemerlang menyebut tuntutan selama dua tahun penjara jika dibandingkan dengan kerugian sebesar Rp.3.537.355.152,63 yang dialaminya sangat tidak sebanding.
“Terus terang saya sangat terkejut, padahal saya rugi besar,” kata Tomy, Selasa 29 Agustus 2023.
Apalagi kata dia selama ini seharusnya terdakwa ditahan, namun dalam kasus ini penahanannya justru ditangguhkan hingga proses persidangan.
Tommy turut membandingkan dengan tuntutan kasus penggelapan dalam jabatan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan modus dan pasal yang sama beberapa waktu lalu, kerugian hanya sekitar Rp115 juta tuntutan terhadap terdakwa selama 2,5 tahun penjara.
Dari itu dirinya menegaskan agar majelis hakim tidak sepemahaman dengan jaksa penuntut umum, tapi melihat sisi lain atas kerugian yang dialaminya agar menjatuhkan vonis maksimal dari ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
“Saya hanya menuntut keadilan, karena kerugian miliaran rupiah dalam kasus penggelapan ini,” tandasnya.
Sebelumnya Yanto Gunawan dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa atas kasus penggelapan uang miliaran rupiah.
Tuntutan dibacakan pada Senin 28 Agustus 2023 dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Beny Oktavianus.
“Menyatakan terdakwa Yanto Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan dalam jabatan,” kata jaksa.
Di mana perbuatannya itu diatur sebagaimana Pasal 374 KUHP, menanggapi tuntutan itu melalui kuasa hukumnya Suriansyah Halim terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan.
Fakta yang terungkap di persidangan terungkap perbuatan itu dilakukan Yanto antara tanggal 1 Maret tahun 2019 sampai dengan tanggal 13 Juni tahun 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kantor PT. Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit yang beralamat di Jalan H.M. Arsyad No.164 Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,
Bermula pada tanggal 17 Februari 2015 terdakwa diangkat sebagai Kepala Cabang PT.Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit, yang mendapatkan gaji perbulan termasuk uang insentif menyesuaikan hasil penjualan, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab terhadap operasional PT.Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit terkait keluar masuk barang milik perusahaan, penjualan, keuangan, karyawan, stok barang, termasuk menyetorkan hasil penjualan kepada PT.Bulvari Prima Cemerlang.
Adapun PT.Bulvari Prima Cemerlang adalah perusahaan yang bergerak di bidang distributor penjualan minuman beralkohol berbagai merek.
Lalu pada waktu-waktu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa telah menjual minuman beralkohol berbagai merek milik PT. Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit dengan cara terdakwa dihubungi oleh pihak pembeli baik secara langsung maupun melalui telepon, dengan jumlah pembelian yang bervariasi, yang barangnya langsung diambil oleh pembeli atau diantarkan kepada pihak pembeli dari gudang PT.Bulvari Prima Cemerlang cabang Sampit.
Kemudian terdakwa menerima uang pembayaran dari pihak pembeli dengan cara diterima langsung oleh terdakwa atau ditransfer ke rekening Bank Mandiri terdakwa yang terdakwa tidak ingat lagi, dan seharusnya uang hasil penjualan minuman beralkohol disetorkan oleh terdakwa kepada PT Bulvari Prima Cemerlang namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan telah terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, adapun jumlah uang milik PT.Bulvari Prima Cemerlang yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp.3.537.355.152,63.
Sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Hasil Opname Piutang tertanggal 13 Juni 2020 yang diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa di atas materai 6000. (**)
Editor: Irga Fachreza