INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Sebanyak 7 pelanggar sepeda motor dengan knalpot brong dan disinyalir akan melakukan aksi kebut-kebutan berhasil diamankan oleh Satlantas Polres Kapuas saat melakukan patroli malam.
Hal ini dilakukan saat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk antisipasi balapan liar di ruas Jalan Tambun Bungai, Jalan Pemuda dan Jalan A Yani, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Sabtu (29/4/2023) malam.
7 pelanggaran knalpot brong yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Kapuas.
Kasatlantas AKP Sugeng, S.E., M.M. mengungkapkan keberadaan knalpot brong sering dikomplain oleh masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan pada malam hari hingga dini hari dan sangat mengganggu.
“Bagi kendaraan dengan knalpot brong, kami amankan di Satlantas. Nantinya para pelanggar harus melengkapi kelengkapan kendaraan tersebut sebelum diambil, untuk knalpot, harus diganti dengan knalpot standarnya,” ungkap Kasatlantas AKP Sugeng, S.E., M.M.
Keberadaan knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat, sehingga Satlantas Polres Kapuas beserta tim siaga On Call Alfa menyisir jalan antisipasi balapan liar dan mengamankan beberapa kendaraan dengan knalpot brong.
“Kami tidak akan menoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini. Kami akan tindak tegas dan kami berharap masyarakat tidak mengubah knalpot di luar ketentuan yang ada, knalpot brong ini sudah menjadi perhatian semua,” tutup Sugeng.
Editor: Andrian