INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Tua-tua Keladi, makin tua makin jadi. Peribahasa itu nampaknya cocok disematkan kepada M Thoyib (55) dan Slamet (50) yang ditangkap polisi lantaran menjual barang haram alias sabu-sabu. Keduanya ditangkap di tempat berbeda pada Kamis, 1 September 2022 sekitar jam 23.00 WIB.
Menurut Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani melalui pejabat sementar Kasatres Narkoba Ipda Suratin bahwa lokasi penangkapan pertama sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Cempedak II RT 046 RW 009, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang dimana di tempat itu ditemukan barang bukti sebanyak dua bungkus dengan berat kotor 8,84 gram sabu.
Lokasi kedua yakni pada pukul 01.00 WIB di Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan ditemukan barang bukti sebanyak tujuh bungkus dengan berat kotor 35,77 gram sabu.
“Kami menemukan barang bukti di dua lokasi terdapat sembilan bungkus plastik klip sedang yang berisi barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 44,61 gram,” beber Suratin, Jumat, 2 September 2022.
Selain itu juga ditemukan satu lembar plastik warna hitam putih, satu buah kotak rokok, dua buah ponsel, satu unit sepeda motor, satu botol minum kaca warna putih, dan uang tunai Rp 6 Juta.
Duanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Andrian