INTIMNEWS.COM – Satnarkoba Polres Kotim mengungkap tindak pidana narkotika di sebuah rumah kosong di Jalan Kembali 5 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Minggu 06 September 2020 sekitar pukul 13.00 Wib,
“Anggota menangkap AB ( 47 ) di sebuah rumah kosong diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dengan surat perintah penangkapan dan mengamankanya ke Polres Kotim,” kata Kapolres Kotim melalui kasatnarkoba Iptu Arasi. 07 September 2020.
Dari informasi yang dihimpun intimnews.com, barang bukti yang didapatkan adalah 1 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,90 gram dan1 buah Handphone.
“Pelaku sempat menyembunyikan barang bukti dengan cara disembunyikan di semak samping rumah kosong dekat terlapor di amankan,” katanya.
Kemudian barang bukti dan AB diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Adrianus )