INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merekomendasikan 1 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Rekomendasi ini dibuat imbas dari adanya pemilih yang mencoblos di TPS 2 Desa Waringin Agung yang tidak sesuai domisilinya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kotim, Dedy Irawan menyampaikan dalam rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Antang Kalang ada saksi paslon menemukan adanya pemilih yang tidak sesuai dengan KTP.
“Saksi paslon menemukan adanya dua orang pemilih ber KTP Kecamatan Baamang memilih di Kecamatan Antang kalang Desa Waringin Agung TPS 02 dibuktikan dengan FC KTP pemilih,” kata Dedy saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Senin 2 Desember 2024.
Lanjutnya, atas dasar itu Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) sudah menyampaikan rekomendasi ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pertanggal 30 November 2024 untuk PSU di TPS tersebut.
Ditambah dengan Dasar Hukum Pasal 112 ayat (2) huruf e UU pemilihan juncto pasal 50 Ayat (3) huruf e PKPU 17/2024.
“Rencananya KPU melaksanakan PSU di tanggal 4 Desember 2024 ini,” singkatnya.
Ia menambahkan TPS 2 Desa Waringin Agung ini satu satunya TPS di Kotim direkomendasikan dilakukan PSU.