INTIMNEWS, PALANGKA RAYA – Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalteng, Jumat 2 September 2022 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalteng. Mereka menolak rencana pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Dalam orasinya, Taufik Hidayah selaku koordinator lapangan mengatakan, naiknya harga BBM akan memicu kenaikan harga barang lainnya. Hal ini, kata dia, jelas akan memberatkan masyarakat.
“Karena pengaruh kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan berdampak kepada konsumsi masyarakat yang lainnya juga akan ikut naik,” ujarnya.
Selain rencana kenaikan harga BBM, PMII kata Taufik juga menyoroti pemasokan atau distribusi BBM, khusunya di Kalimantan Tengah. Menurutnya penyaluran BBM jenis pertalite hingga 14 Agustus 2022 yakni 214.135 KL, dari kuota pada 2022 sebesar 268.150 KL.
“Jadi jika dihitung sampai akhir tahun nantinya jumlah pemasokan pertalite tidak mencukupi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua PKC PMII Kalteng, Fahrizal Rahmadani menilai apa yang dilakukan pemerintah sangat merugikan masyarakat. Menurutnya, masyarakat hingga kini masih berjuang memperbaiki ekonomi pascapandemi dua tahun terakhir.
“Kita tidak ingin lagi beban masyarakat yang masih berjuang memperbaiki perekonomiannya malah ditambah beban kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM),” tegasnya.
Aksi yang dimulai sejak pukul 07.00 Wib ini, PMII Kalteng memiliki empat tuntutan kepada Pemprov Kalteng. Berikut tuntutannya:
- Meminta pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
- Meminta pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengawasi dan menertibkan SPBU agar penyaluran BBM subsidi dan non subsidi tersalurkan secara tepat sasaran.
- Mendorong pemerintah supaya membentuk tim satgas untuk menindak tegas kepada mafia ataupun oknum penimbun BBM di Provinsi Kalimantan Tengah.
- Mendorong pemerintah agar lebih berdaulat dalam pembelian BBM dari produsen minyak termurah.
Aksi ini berlangsung damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan satpol PP. (*)