INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Ratusan warga Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi solidaritas atas kriminaliasasi PT Bangungiat Usaha Bersama (BUM).
Warga eks transmigrasi itu merasa keberatan lantaran satu warga bernama Ahmad Sobirun yang telah ditangkap jajaran Polda Kalteng dalam dugaan perusakan pos jaga satpam di area lahan warga setempat.
Selain itu, kini Kepala Desa Waringin Agung Muhadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus serupa, sehingga warga desa menggelar aksi tersebut di lapangan desa. Kamis, 22 Juni 2023.
Seorang tokoh masyarakat bernama Harsono berharap bahwa mereka bersama sang kepala desa telah bertahun-tahun mempertahankan hak-hak masyarakat.
“Kami orang trans didatangkan oleh pemerintah, maka dari itu lahan tambahan wilayah transmigrasi ini memang harus dipertahankan sebagaimana mestinya dalam bentuk apapun. Karena itu adalah hak penuh adalah hak penuh yang diberi oleh pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya tidak ada salahnya Kepala Desa mereka termasuk masyarakat yang mempertahankan hak di atas tanah yang dicaplok PT BUM selama puluhan tahun silan.
“PT BUM rakus dan semaunya sendiri serta tidak mau melihat hak warga desa. Dengan adanya pengrusakan pos itu memang kami merasa rumah kami tempat tinggal kami ingin dikuasai orang lain alias perusahaan,” bebernya.
Pihaknya berharap dan mendesak Kapolda Kalteng untuk membebaskan warganya yang kini tengah menjalani hukuman, dan berharap permintaan itu dikabulkan.
Aksi tersebut ditanggungjawabi oleh Margono (69) sejumlah warga lokal juga turut berpartisipasi untuk menyuarakan pendapatnya melalui orasi.
Hardi seorang tokoh masyarakat Kecamatan Antang Kalang menyebut bahwa selama ini PT BUM tidak ada kontribusi terhadap masyarakat setempat, baik warga eks transmigrasi dan warga lokal.
“Selama ini PT BUM tidak pernah merealisasikan apa yang mestinya perusahaan lakukan kepada masyarakat sekitar. Kami menuntut plasma 20 persen PT BUM,” tegasnya.
Dalam aks solidaritas itu, ratusan warga membawa sejumlah alat peraga dan atribut dalam memprotes langkah hukum yang diambil oleh Polda Kalteng dan tindakan kriminalisasi PT BUM. (**)
Editor: Irga Fachreza