INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Aksi pencurian terjadi di Jalan Ahmad Yani, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng. Akibatnya, 11 ponsel raib dibawa kabur pelaku.
Dua Pelaku berinisial SA (32) dan R (30) asal Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan polisi lantaran nekat membobol sebuah toko handphone dengan menggunakan Linggis, pada Rabu dini hari (26/1/2022).
Kapolsek Pangkalan Banteng, Iptu Faisal mengungkapkan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan pemilik toko handphone bahwa telah mengalami kejadian tindak pidana pencurian.
Lanjut Kapolsek, kasus pencurian ini terungkap berawal saat tetangga korban curiga melihat pintu bagian belakang dan plafon toko ponsel. Saksi pun lantas melaporkan hal ini kepada pemilik (korban).
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut oleh korban, sejumlah HP dan uang tunai raib dari dalam toko ponsel miliknya.
“Korban dikabari tetangganya bahwa pintu toko bangunan pasa bagian belakang terbuka, serta bagian plafon luar jebol,” kata Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faizal, Senin (31/1/2022).
Menindaklanjuti hal itu, lanjut Faisal, korban pun lantas melaporkan perkara ini kepada pihak berwajib.
Setelah sebelumnya, korban sempat menemukan barang-barang yang hilang berada di dalam di toko bangunan di sebelah toko ponsel.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti lainnya satu unit mobil Toyota Calya merah, satu buah linggis, 11 handphone atau gawai, satu buah jaket merk bloods hitam dan uang tunai Rp 1,7 juta,” imbuhnya.
Atas kasus pencurian ini pemilik toko mengalami kerugian materiil sebesar Rp 77 juta.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian