INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit terus memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Salah satunya terkait kesalahan dalam akta kelahiran yang biasanya harus melalui proses permohonan di pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit mengatakan kalau mereka sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Dinas Kependudukan Catatan Sipil di wilayah Pengadilan Negeri Sampit yakni Kotawaringin Timur dan Seruyan.
Mereka langsung koordinasi langsung dengan Kepala Disdukcapil Kotim Agus Tripurna Tangkasiang dan Kepala Disdukcapil Seruyan Mansyur Ibrahim.
“Koordinasi ini kami lakukan agar masyarakat tidak merasa diributkan dengan birokrasi yang berbelit,” kata Darminto, Selasa, 9 Februari 2021.
Jadi menurut mantan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun tersebut harapan dari mereka yang tertentu saja yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sampit.
Sementara itu seperti pembetulan salah huruf nama, hari, salah bulan, anak kesatu atau kedua, dalam akta kelahiran tidak perlu lagi bermohon ke Pengadilan Negeri Sampit, namun cukup di Disdukcapil masing-masing.
“Sementara yang melalui permohonan itu seperti salah tahun lahir, tempat lahir, atau ingin ganti nama,” tukasnya.
Darminto menyebutkan selama ini masyarakat datang misal dari pelosok Kotim atau Seruyan ke Pengadilan Negeri Sampit, harus mengeluarkan ongkos transpostasi dan penginapan jutaan rupiah hanya untuk melakukan perbaikan itu saja.
“Karenanya kata dia Pengadilan Negeri Sampit melakukan pendekatan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat Kotim dan Seruyan,” bebenya
Itu dilakukan dalam rangka meningkatkan dan pendekatan pelayanan publik kepada masyarakat, sebagai komitmen mereka dalam memangkas birokrasi yang dianggap tidak perlu.
Pengadilan Negeri Sampit terus komitmen menuju zona integritas dan secara internal bersungguh-sungguh melakukan perubahan yang lebih baik dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.