INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan bersama Bupati Katingan menandatangani penetapan dan berita acara persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap raperda tentang perubahan ABPD tahun anggaran 2021. Senin, 20 September 2021, sore.
“Selanjutnya ini perlu ditetapkan dengan keputusan DPRD Katingan, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapanya maka akan diubah dan diperbaiki sebagiaman mestinya,” jelas Ketua DPRD Marwan saat menggelar rapat paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2021.
Selain penetapan APBD Perubahan Tahun 2021, paripurna kali ini juga melakukan Penetapan dan Berita acara hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal pada PT Bank Pembangunan Kalteng tahun 2014-2018.
Lebih lanjut, Marwan mengatakan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap dua buah raperda kabupaten Katingan sebelumnya telah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif pada 20 September 2021 lalu.
Setelah naskah rancangan keputusan dewan dibacakan, Marwan menawarkan kepada seluruh anggota dewan yang hadir apakah dapat menyetujuinya. Semua menyatakan setuju, agar naskah tersebut menjadi keputusan dewan. Selanjutnya dilakukan penandatangan Penetapan dan berita acara oleh ketua DPRD dan Bupati Katingan.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada semua anggota DPRD Katingan dan Pemerintah daerah yang telah menyelesaikan pembahasan hasil fasilitasi dan evaluasi Gubernur Kalteng terhadap dua buah Raperda ini,” tutupnya.
Untuk diketahui papat dipimpin ketua DPRD Marwan Susanto dan dihadiri langsung sejumlah anggota DPRD baik secara daring maupun luring. Dari Pemerintah daerah dihadiri Bupati Sakariyas dan sejumlah SOPD.\
(M.Iqbal)