INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Diduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Ruang Tunggu Anak (RTA) di RSUD Atambua. Sat Reskrim Unit Tipidkor Polres Belu menyurati Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mgr Gabriel Manek, SVD Atambua.
Dalam surat bernomor B/167/II/2022/Polres Belu dengan perihal Permintaan Keterangan dan Dokumen tersebut, Direktur RSUD Atambua diminta untuk memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pekerjaan Pembangunan RTA pada rumah sakit umum daerah Atambua untuk menghadap Unit Tipidkor Polres Belu
Dicantumkan waktu pengambilan keterangan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen itu dilaksanakan pada Jumat, 25/02/2022 sekira pukul 09.00 WITA lalu bertempat di Ruang Unit Tipidkor Polres Belu.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Belu Sujud Alif Yulamlam, SIK itu ditegaskan bahwa saat ini unit Tipidkor sat Reskrim Polres Belu sedang melakukan proses penyelidikan atas dugaan adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan Ruang Tunggu Anak di RSUD Atambua
Kepada Direktur RSUD Atambua ditegaskan agar saat menghadap, PPK membawa serta dokumen yang berhubungan dengan paket pekerjaan dimaksud.
Dokumen yang dimaksud antara lain, DPA, Kontrak, Dokumen Penawaran, Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, Nota Belanja Barang, Jaminan Uang Muka, Jaminan Pelaksanaan, Dokumen Pembayaran berupa SPM, SP2D, Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO), Berita Acara Serah Terima Terakhir (FHO).
Untuk diketahui, proyek tahun anggaran 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) itu hingga kini santer beredar kabar bahwa proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Tunggu Anak tersebut sarat dengan masalah dan diduga telah terjadi pencurian uang negara oleh beberapa oknum dalam lingkup RSUD Atambua yang terlibat dalam proses pembangunan gedung tersebut.
Saat dikonfirmasi Kapolres Belu melalui pesan WhatsApp mengatakan masih mendalami kasus tersebut. “Kami masih dalami ya, Koordinasi dengan Kasat Reskrim yaaa,” jawabnya.
Editor: Andrian