
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diwajibkan menggunakan aplikasi i-Personal untuk mencatat kehadiran mereka secara elektronik.
Pemkab Kotim melalui Surat Edaran Nomor 800.1/1090/BKPSDM.PKAP/2025 tentang Pelaksanaan Perekaman Kehadiran dan Apel Pegawai ASN harus menggunakan aplikasi i-Personal. ASN wajib melakukan perekaman kehadiran secara elektronik saat masuk dan pulang kerja.
Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan memastikan kepatuhan pegawai terhadap jam kerja serta apel pagi.
“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, meningkatkan kinerja organisasi, serta menjaga kualitas pelayanan publik,” jelas Sanggul, Sabtu 22 Februari 2025.
Ia tegaskan, ASN yang tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan ketidakhadiran akan berdampak pada pengurangan TPP sebesar 0,5 persen per kegiatan.
ASN diwajibkan memperbarui aplikasi i-Personal ke versi terbaru paling lambat 1 April 2025. Pembaruan ini dilakukan melalui tautan resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah.
“Untuk memastikan keabsahan kehadiran, setiap perekaman wajib disertai foto yang kemudian diverifikasi oleh atasan,” lanjutnya.
Jika ditemukan manipulasi, seperti penggunaan foto orang lain atau gambar yang tidak jelas, perekaman kehadiran akan dianggap tidak sah.
“Kami ingin memastikan seluruh ASN mematuhi aturan ini. Bagi pegawai yang berada di daerah tanpa akses internet atau listrik, mereka tetap bisa merekam kehadiran secara offline dan mengunggah datanya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya,” pungkasnya.