INTIMNEWS.COM, ATAMBUA – Dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap dan dideportasi oleh pihak Imigrasi Timor Leste. Keduai WNI tersebut masing -masing atas nama Antonia Abi (54) dan Adriana Stintje Tallo (27).
Dari informasi yang dihimpun media ini petugas Imigrasi TPI Wini menerima pemulangan 2 orang WNI yang tertangkap oleh petugas Imigrasi Timor Leste karena masuk secara Ilegal ke wilayah Timor Leste melalui perbatasan Napan RI – Oesilo TL.
” Ya hari ini kita menerima Kedua WNI yang dipulangkan Imigrasi Timor Leste atas nama Antonia Abi (54) dan Adriana Stintje Tallo (27) asal Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu,” kata Kepala Kantor Keimigrasian Atambua, K.A. Halim, Rabu (6/7/2022).
Lanjut nya kronologis penangkapan 2 WNI adalah Antonia Abi dan Adriana Stintje Tallo pada hari, Senin (27/6/2022) sekitar pukul 04.00 WTL, yang merupakan ibu dan anak melintas melalui Napan RI – Oesilo TL dengan tujuan untuk menghadiri penguburan keponakannya di Num – Bei Oecussi Timor Leste.
Setelah acara pemakaman di wilayah Num – Bei Oecusse Timor Leste kedua WNI tersebut sempat menginap selama 8 hari. Pada hari, Selasa (5/6/2022) kemudian ditangkap oleh pihak berwajib Polisi Investigasi Oecusse Timor Leste pada pukul 08.00 WTL dan langsung dibawa ke kantor PNTL Distrik Oecusse untuk diminta keterangan.
“Setelah dimintai keterangan kedua WNI asal Desa Jenilu dipulangkan oleh petugas Imigrasi Timor Leste ke Indonesia pada hari ini, pukul 14.45 WITA dan diterima oleh petugas Imigrasi TPI Wini.” pungkasnya. (Adrianus)