INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mendesak pengusaha maupun beberapa perusahaan tambang mineral dan batuan (minerba) di Kobar segera melakukan pembayaran pajak daerah.
Kepala Bapenda Kobar, Muhammad Nursyah Ikhsan mengatakan, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemda boleh memungut pajak daerah apabila terdapat aktifitas produksi di lokasi objek pajak, meski perizinan belum dimiliki pelaku usaha.
“Kita sudah punya dasarnya yaitu Perda nomor 25 tahun 2018 tentang Minerba. Dalam Perda jelas disebutkan tarif dan dendanya apabila pajak daerah tidak dibayarkan,” ucap Muhammad Nursyah Ikhsan, Rabu 16 November 2022.
Untuk itu, lanjut Ikhsan, Pemda mewanti-wanti agar pajak daerah tersebut dibayarkan paling lambat 30 Desember 2022. Jika lebih dari batas waktu yang ditentukan tambahnya, maka satgas gabungan akan melakukan pengecekan ke lokasi.
Selain itu, pajak yang tidak dibayarkan juga akan berpotensi menjadi pajak terutang. Perusahaan juga terancam denda sesuai peraturan daerah yang berlaku.
“Apabila dalam waktu dua bulan tidak ada laporan pajak ke Bapenda Kobar, maka tim gabungan akan turun memeriksa. Dan pastinya perusahaan terancam denda dan pajak terutang bisa terakumulasi untuk tahun yang akan datang, kata Ikhsan.
Ia menjelaskan dari pendataan yang dilakukan satgas gabungan terdiri dari Pemda dan unsur TNI polri, KSOP dan instansi pusat terkait lainnya terdapat 54 perusahaan Minerba di Kobar.
Dari puluhan korporasi itu, baru ada 4 perusahaan yang rutin melakukan pembayaran pajak ke kas daerah dan tercatat sebagai wajib pajak.
“Saya minta segera dibayarkan. Pajak yang disetorkan ini lah sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan di Kobar, karena semua pembangunan dibiayai dari pendapatan pajak,” tegasnya.
Pelunasan tersebut juga berlaku untuk jenis pajak daerah lain, seperti pajak reklame, PBB, BPHTB, pajak sarang burung walet, dan sebagainya.
“Untuk wajib pajak yang lain segera lunasi pajak sebelum batas waktu yang sudah ditentukan. Masih ada waktu tersisa sebelum nanti dikenakan utang pajak,” pungkasnya. (Yus)
Editor: Irga Fachreza