INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Prov. Kalteng menggelar rapat penetapan harga TBS untuk periode bulan April 2022 di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Selasa (10/5/2022).
Rapat penetapan Harga TBS adalah sebagai sebagai tindak lanjut dari Pergub Kalteng No. 64 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalteng. Rapat dibuka oleh Sekretaris Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Retno Nurhayati Utaminingsih dan dihadiri oleh Perwakilan Perusahaan Kelapa Sawit di Kalteng, Perwakilan Koperasi dan Perwakilan Petani Kelapa Sawit.
Sekretaris Dinas Perkebunan Prov. Kalteng Retno Nurhayati Utaminingsih mengatakan bahwa hasil rapat penetapan harga TBS Kalimantan Tengah periode Mei 2022, untuk umur tiga tahun Rp. 2.688,70; umur empat tahun Rp. 2.934,55; umur lima tahun Rp. 3.170,86; dan umur enam tahun Rp. 3.263,18. Selanjutnya, umur tujuh tahun Rp. 3.328,60; umur delapan tahun Rp. 3.474,85; dan umur sembilan tahun Rp. 3.566,86.
“Untuk harga TBS kelapa sawit untuk tanaman berumur sepuluh sampai dengan dua puluh tahun, yakni Rp. 3.677,32 pada bulan April bila dibandingkan dengan bulan Maret yang hanya Rp. 3.635,28,” jelasnya.
Lebih lanjut Retno menyebutkan, Harga Minyak Sawit pada April 2022 yakni, Rp. 15.820,62 (per kg + PPN) yang mengalami kenaikan dibandingkan bulan Maret yang hanya Rp. 15.418,87. Kemudian Harga Inti Sawit pada April 2022 turun sebesar Rp. 12.399,37/kg dibandingkan bulan Maret Rp. 13.829,47 dengan Index K sebesar 89,52 %.
Sumber: MMC Kalteng
Editor: Andrian