INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Muhammad Budiono, S.H selaku Tim Penasihat Hukum dari Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP menanggapi soal press release tentang dugaan pungli yang beradar saat ini. Kepada Intimnews.com, Muhammad Budiono menyampaikan bahwa terkait tuduhan DK dalam Press Releise tersebut sepenuhnya tidak lah benar.
“Itu lebih karena sakit hati, karena yang bersangkutan di DO oleh pihak kampus dalam, hal ini melalui SK Rektor. Sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan Prof. Yetri selaku klien kami yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pasca Sarjana UPR,” ujarnya, Sabtu 7 Januari 2023.
Ia menyebut jika narasi seperti yang diedarkan tersebut berbahaya. “Selain fitnah yang tidak mendasar, hal tersebut juga merupakan informasi bohong atau hoax. Tidak hanya penyesatan informasi melainkan juga dapat berimplikasi pidana karena sudah termasuk dalam ranah ITE,” katanya.
Budiono menjelaskan bahwa terkait tuduhan tersebut sebenarnya sudah dilaporkan kepada yang berwenang, baik itu Kejaksaan maupun Polda. Namun karena dianggap kurang cukup bukti sehingga dihentikan oleh pihak yang berwajib.
“Sederhana saja sebetulnya, jika yang bersangkutan merasa bahwa proses DO itu tidak sah, tinggal digugat saja di PTUN. Itu jelas akan akan mendapatkan solusi dan pembuktian yang jelas. Harusnya yang bersangkutan tahu betul hal demikian, karena merupakan sarjana hukum yang pastinya paham mekanismenya,” jelasnya.
“Bukan justru menyerang personal klien kami, membuat fitnah, informasi bohong yang mana itu merugikan. Tidak hanya klien kami selaku Guru Besar, bahkan nama baik lembaga UPR pun ikut dirugikan,” sambung Budiono.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan. “Kita sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan ITE terkait fitnah ini, agar kedepannya orang tidak sembarangan menyebarkan berita bohong seperti ini lagi,” tutupnya kepada media ini.
Editor: Andrian