INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menahan tiga sopir dan menyita tiga truk bermuatan kayu ulin karena tidak memiliki izin sesuai dengan aturan yang ada.
“Pengamanan itu dilakukan pada hari Senin 18 September 2023. Saat diperiksa, sopir ketiga truk itu tidak bisa menunjukkan izin kepemilikan kayu tersebut makanya sopir dan tiga truk bermuatan kayu itu langsung kami tahan,” ucap Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reskrim AKP Lajun Siap Rio Sianturi, Kamis 21 September 2023.
Penangkapan tiga truk berisi kayu diduga ilegal ini merupakan bagian dari Operasi Wanalaga Telabang 2023 yang dimulai 28 Agustus sampai 21 September 2023. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di Kalimantan Tengah.
Saat itu tiga truk bermuatan kayu itu melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman. Karena ada laporan dari masyarakat soal kegiatan yang diduga ilegal itu, tim yang bergerak di lapangan merasa curiga dan langsung mencegat ketiga truk tersebut.
Saat diperiksa, ternyata truk bermuatan ratusan potong kayu ulin. Ketiga sopir tidak bisa menunjukkan surat izin kayu-kayu tersebut sehingga langsung ditahan bersama barang buktinya.
Ketiga sopir itu yaitu Prapto (40), Asep Mulyana (31) dan Syarifuddin (46). Mereka hanya bisa pasrah setelah polisi menangkap dan menahan mereka terkait dugaan kayu ilegal itu.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat, jadi saat kami melakukan razia dan akhirnya mendapati truk tersebut. Mereka tidak bisa menunjukkan surat menyurat yang jelas, kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus itu. Apakah langsung mengarah ke pemilik sah dari kayu itu atau kayu ada bekingan oknum,” kata Kasat Reskrim.
AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan bahwa jumlah total kayu ulin yang dibawa oleh ketiga supir itu memiliki jumlah yang berbeda-beda. Dari tangan Prapto satu unit Mobil Dump KH 8789 LN tanpa STNK, 219 kayu jenis ulin ukuran 10 x 10 panjang 4 meter, 63 batang kayu olahan jenis ulin ukuran 5 x 10 panjang 4 meter.
Dari tangan Asep Mulyana, satu unit mobil Dump Truk Merk Mitsubishi warna kuning KH 8076 FO, 201 batang kayu jenis ulin ukuran 10 x 10 panjang 4 meter, 68 batang kayu olahan jenis ulin 5 x 10 panjang 4 meter. Sementara dari tangan Syarifuddin satu unit Mobil Truk bak besi Merk Mitsubishi KH DA 8319 CW, kayu olahan jenis ulin dengan ukuran 10 x 10 cm x 4 sebanyak 196 pucuk dan ukuran 5 x 10 x 4 sebanyak 27 pucuk.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.