INTIMNEWS.COM, NANGA BULIK – Satuan Reserse Kriminal Polres (Satreskrim) Lamandau melakukan penangkapan terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan jual beli tanah.
Kanit V Satreskrim Polres Lamandau Aipda Lukmarn Trianto, S.H. membenarkan adannya penangkapan terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Hari Selasa, (12/7).
Lukmarn Trianto mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus tersebut, dengan masing-masing berinisial GS (48), Hp (36), dan AR (39).
“Berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Lamandau tanggal 11 Juli 2022, Unit Lidik bersama Unit IV melakukan pencarian terhadap tersangka GS, HP dan AR guna menindak lanjuti laporan yang dibuat oleh korban,” ujarnya.
Kejadian bermula pada saat para pelaku menjual kebun sawit kepada korban yang berlokasi di Desa
Liku Mulya Sakti. Setelah transaksi jual beli usai, korban akan melakukan pemanenan di kebun, namun dicegah oleh sesorang yang mengaku pemilik kebun.
Mengetahui ada ketidak beresan, korban melakukan pengecekan registrasi SPPBT (Surat pernyataan penguasaan Bidang Tanah) di Kecamatan Bulik. Ternyata surat tersebut tidak terdaftar. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lamandau.
Selain para tersangka, Satreskrim Polres Lamandau juga mengamankan tiga lembar surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan dua lembar kuitansi sebagai barang bukti.
“Atas kejadian penipuan tersebut Korban HK (27) mengalami kerugian sebesar Rp. 330.000.000 (Tiga Ratus Tiga puluh Juta Rupiah). Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” pungkas Lukmarn Trianto.
Penulis: Nathalia
Editor: Andrian