INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 3 pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan kerja sama yang baik, antara Satresnarkoba dengan Satreskrim dan Polsek Pangkalan Banteng.
“Kita terus memburu para pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Kobar. Anggota kami terus bergerak dan tidak ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres, Jumat, (24/06), saat menggelar Press release.
Dari tiga laporan polisi tersebut, kasus pertama bermula dari tersangka D warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng. Ia diamankan di depan warung Desa Sungai Pakit, oleh personel Polsek Pangkalan Banteng dan Satresnarkoba Polres Kobar, pada 16 Juni 2022 lalu.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yang merupakan buruh bangunan tersebut, berupa dua paket sabu dengan berat 0,65 gram yang disimpan di laci motor, dan juga ponsel,” ungkapnya.
Selanjutnya, dari kasus tersebut terus dikembangkan, dari pengakuan tersangka D bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dengan harga Rp 400 ribu dari seorang berinisial A di Desa Sebukat, Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Setelah dilakukan penyelidikan, maka A berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 15 paket, dengan berat bersih 2,64 gram, serta uang tunai yang diduga hasil dari kejahatan tersebut,” tuturnya.
Kemudian, tersangka MA warga dari Kabupaten Kapuas, yang diamankan oleh anggota Satresnarkoba dan Satreskrim, dan sudah menjadi target operasi (TO), di penginapan Seqra, Jalan Patih Suradigla, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, pada 20 Juni 2022.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan di lantai kamar, satu lembar potongan plastik warga hitam dan dibungkus satu lembar tissue yang di dalamnya terdapat 18 paket sabu, dengan berat bersih 3,96 gram.
“Dari MA juga ditemukan bong lengkap dengan pipet kaca, serta beberapa barang bukti lainnya,” sebutnya.
Pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian