INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Petugas Patroli PT Satya Kisma Usaha (SKU) Kebun Medang Sari Estate Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menangkap AS, TY, dan RK, yang merupakan karyawan kontraktor desa setempat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Selatan (Arsel) Kompol Saiful Anwar, membenarkan pihaknya saat ini mengamankan AS, TY, dan RK karena mencuri buah sawit
“Saat ini kasusnya masih kami proses. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” ujarnya, Rabu (5/1/2022),
Lanjut Kapolsek, kasus pencurian sawit ini berawal dari adanya kecurigaan pihak keamanan PT SKB yang beberapa waktu lalu sebelum kejadian diketahui adanya indikasi pencurian. Kemudian pada malamnya mereka melakukan penghadangan.
“Selanjutnya, pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 02.00 dini hari ada sebuah mobil yang memasuki wilayah lahan perusahaan tersebut, para petugas perusahaan terus memantau dan monitor kegiatan pelaku,” terang Kapolsek Kompol Saiful Anwar.
Dengan adanya kecurigaan tersebut, petugas ingin membuktikan adanya pencurian itu, setelah selesai sawit diangkut ke dalam mobil truk. Lalu truk tersebut bergerak keluar dari lahan dan mereka pelaku langsung ditangkap.
“Kemudian para tersangka ini diamankan dan diserahkan ke Polsek Pangkalan Lada, karena posisi Polsek Pangkalan Lada lebih dekat dengan Perusahaan tersebut, untuk diamankan,” kata Saiful Anwar.
Lanjut Kompol Saiful Anwar, karena wilayah hukumnya masuk Polsek Arsel maka Polsek Pangkalan Lada berkoordinasi dengan kami, setelah itu kami lakukan penjemputan terhadap tiga tersangka ini.
Sebenarnya ada empat tersangka, namun satu tersangka yang merupakan Mandor perusahaan tersebut berhasil melarikan diri. “Mandor yang melarikan diri ini tetap kita lakukan pengejaran, menurut keterangan ketiga tersangka Mandor inilah otaknya,” tegas Saiful Anwar.
Bahkan menurut keterangan ketiga tersangka tersebut, mereka ini sudah dua kali melakukan pencurian buah sawit tersebut, yang pertama sebelum tahun baru.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan, satu buah truk dan 6 ton buah kelapa sawit, kerugian ditaksir sebesar Rp 16 juta. Akibat perbuatannya ketiga tersangka di kenakan Pasal 372 dan Pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian