INTIMNEWS.COM, SAMPIT – KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan tiga partai politik (parpol) tidak akan mengikuti pemilihan legislatif Kotim 2024 mendatang. Pasalnya, berkas ketiga parpol tersebut tidak lengkap dan tidak mendaftar.
Ketua KPU Kotim Siti Fathonah menyampaikan tiga tersebut yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Buruh.
“Yang mengajukan bakal calon ada 15 yang diterima KPU Kotim, dua partai PKN dan Partai Garuda tidak mengajukan bakal calon dan Partai Buruh kami mengembalikan syarat untuk pengajuan bakal calonnya karena tidak terpenuhinya syarat pencalonan,” ujar Siti Fathonah, Senin 15 Mei 2023.
Menurut Siti Partai Buruh ini tidakmemenuhi persyaratan karena yang bersangkutan tidak membawa hardcopy untuk dipengajuan parpol beda daftar bakal calon yang dilampiri oleh dokumen persetujuan pengajuan bakal calon oleh DPP dan di dalam silon pun lebih pengajuan daftar bakal calon tidak ada tanda tangan dan yang hasil kopi pun beliau tidak dibawah.
“Sehingga dengan terpaksa kami mengembalikan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten Kotawaringin Timur untuk partai buruh karena tidak persyaratan yang ada,” jelasnya.
Secara umum Ketua KPU Kotim ini menyampaikan dari awal tahapan sampai dengan tahap akhir ada 16 partai politik yang mengajukan bakal calon untuk calon anggota DPRD Kabupaten Kotim dari 16 parpol, termasuk Partai Buruh yang dinyatakan tidak bisa ikut.
“Ada satu memang partai yang menjadi catatan yaitu ada catatannya diberikan waktu dua kali 24 jam untuk menginput dokumen pengajuan bakal calon ke dalam sistem pencalonan yakni Partai Gelora,” lanjutnya.
Adapun parpol yang sudah mengajukan bakal calon anggota DPRD Kotim untuk Pemilu tahun 2024 adalah Partai Nasdem, PDI perjuangan, PKS, PAN, Hanura, Demokrat, Perindo, PBB, PKB, Gerindra, PPP Partai Umat, Golkar, Gelora, PSI. (**)
Editor: Irga Fachreza