INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Arpikal alias Toni tersangka dugaan kasus perkebunan dan perampasan truk dicecar jaksa terhadap kasus perampokan dan pemerkosaan pada 2006 silam yang diduga salah satu pelaku yang DPO adalah dirinya.
Namun demikian oknum LSM tersebut menyangkal kalau Toni yang jadi DPO dalam kasus 2006 itu adalah dirinya, meski dalam kasus tersebut salah satu pelaku yang berhasil ditangkap adalah kakak kandungnya sendiri.
“Saya tidak pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya,” kata Toni dihadapan jaksa Rahmi Amalia saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis 10 November 2022.
Bahkan pria yang memiliki tato di lengan kanan dan kiri serta dada itu mengaku tidak terlibat dalam kasus 2006 silam tersebut. “Bapak harus jujur ya, jangan bohongi diri sendiri,” tegas jaksa kepadanya.
Mendengar ucapan jaksa itu Toni hanya terdiam dan menggelengkan kepalanya mengaku Toni dalam DPO kasus 2006 silam itu bukan dirinya. Tidak hanya itu Toni juga memperlihat totonya dan jaksa sempat menunjukan sebuah video kepadanya apakah itu dirinya dirinya mengiyakan namun soal dirinya pelaku dalam kasus 2006 itu tetap disangkalnya.
Sekedar mengingatkan pada Agustus 2006 silam NW dirampok dan dianiaya bahkan istrinya Mt dan anaknya yang masih di bawah umur diperkosa di pondoknya Jalan Tjilik Riwut, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur
Dalam kasus ini pelakunya Abimanyu, Ijon dan Lugus berhasil diamankan sementara itu Toni berhasil melarikan diri dan jadi DPO saat itu.
Kala itu pelaku Ijon membacok kepala NM dengan mandau hingga terluka, dan mereka mengambil uang korban, ponsel, parabola, genset dan perhiasan. Tidak hanya itu Lugus dan Toni memperkosa Mt dan Ijon mencabuli anak korban.
Sementara itu Toni dalam kasus ini dijadikan tersangka dan resmi ditahan jaksa bersama dua orang rekannya yakni Amer Husin dan M Yasin. Di mana dalam kasus ini terungkap ketiganya berurusan dengan hukum karena menduduki dan menguasai areal di Blok J/K-47A sampai dengan J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari (WNL) Dusun Katari, Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Pada tanggal dan bulan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB ketiganya melakukan pemortalan di Blok J/K-47A sampai denganJ/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT Windu Nabatindo Lestari (WNL)
Di mana Arpikal Alias Toni dengan dibantu oleh tersangka M Yasin dan tersangka Amer Husin mengkoordinir sebanyak kurang lebih 300 orang warga Desa Sungai Ubar dan Dusun Katari, untuk menduduki dan menguasai lahan yang berakibat terhentinya aktivitas pemanenan karyawan PT WNL.
Kemudian mereka membuat sebanyak 15 buah portal serta membuat pondok berupa tenda berbahan terpal plastik dengan penyangga batang kayu dan berlantai papan dilapisi terpal dilengkapi peralatan listrik dan alat masak supaya bisa bermalam dan beraktifitas dilokasi portal.
Kemudian mereka juga menahan sebanyak 14 unit dump truk yang membawa TBS Sawit yang melintas menuju Pabrik atau Mill di Blok J/K-47A s/d J/K-58A Divisi 3 Estate KAGE PT WNL. Pemortalan tersebut dilakukan dari tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022 dengan maksud dan tujuan agar pihak nanajemen PT WNL menanggapi permintaan para tersangka mengenai titik lokasi lahan Koperasi Keruing Citra Lestari serta menuntut lahan kemitraan baru.
Editor: Andrian