INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Tiga kali keluar masuk penjara tidak membuat jera Nurhadi (46), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Ia tetap menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Nurhadi menjadi tersangka pemakai sekaligus diduga sebagai pengedar, sudah tiga kali dipenjara di Lapas Pangkalan Bun dengan kasus yang sama.
Kini polisi kembali menangkapnya, lantaran kurir yang biasa mengantarkan narkoba jenis sabu yang diperdagangkannya ditangkap lebih dulu.
Nurhadi bandar sabu yang sudah 3 kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, warga Jalan Sultan Imanuddin RT 18 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kobar.
Nurhadi ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kobar, pada, Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 21.15 WIB sesuai informasi yang disampaikan kurir sabu yaitu Aditya Pratama yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Selasa, (8/8/2023) menjelaskan kronologis penangkapan tersangka residivis kasus narkoba ini.
“Penangkapan tersangka Nurhadi merupakan tindaklanjut pengembangan hasil tangkapan sebelumnya yaitu tersangka kurir narkoba jenis sabu atas nama Aditya Pratama (27) warga Jalan Ahmad Yani, RT 2, RW 1 Desa Bumi Harjo,” ujar Wakapolres.
“Aditya ditangkap pada 4 Agustus 2023 pukul 19.30 WIB di depan halte Jalan Ahmad Yani, RT 35, Kelurahan Baru Kecamatan Arsel,” jelas Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky.
Helky menjelaskan, pasca ditangkap dilakukan penggeledahan yang ditemukan barbuk dengan totak berat kotor 4,88 gram narkoba jenis sabu Aditya Pratama mengatakan bahwa ia mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka Nurhadi.
“Dari tersangka Nurhadi, Aditya Pratama mendapatkan upah sebesar Rp 100.00 dan upah sabu setiap kali pengiriman,” jelas Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky.
Ia menjelaskan dari keterangan tersangka Aditya Pratama, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan upaya penangkapan tersangka Nurhadi.
“Tersangka Nurhadi ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel pukul 21.15 WIB. Saat ditangkap tersangka sempat membuang barbuk sabu tersebut ke tanah. Namun sempat diketahui oleh anggota Satresnarkoba,” ujar Helky.
Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky menjelaskan, saat digeledah dan tersangka Nurhadi dibawa ke rumahnya dan kembali dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan total 4 paket klip sabu dengan berat kotor 2,88 gram serta alat hisap sabu yang masih ada kerak sabu serta barbuk lainnya.
“Kepada polisi, tersangka Nurhadi mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Muhammad Fadli,” ucap Wakapolres.
Akibat perbuatannya pada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian