INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Kapuas diperpanjang hingga 14 hari ke depan atau sejak 18 Agustus hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Bupati Kapuas Nomor : 360/350/SATGAS-COVID/KPS.2021, tentang perpanjangan PPKM Level 4 serta pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan di Kapuas.
Kebijakan ini juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Lalu Instruksi Mendagri Nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3 level 2 dan level 1 serta pengoptimalan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covis-19. Selai n itu juga karena mempertimbangkan peningkatan kasus konfirmasi dan kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
Dikutip dari banjarmasinpost, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menjelaskan alasan PPKM di Kapuas kembali di perpanjang.
“Mengapa kembali diperpanjang, karena memang belum menurun angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Belum menurun signifikan,” jelas Bupati, Selasa 17 Agustus 2021.
Dalam Instruksi perpanjangan PPKM yang dikeluarkan, Bupati memberikan beberapa batas-batas peraturan. Beberapa di antaranya yaitu, Pelaksanaan belajar/mengajar wajib dilakukan secara daring/online.
Lalu, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran, pemerintah dan swasta diberlakukan 20 orang Work From Office (WFO) dan sisanya Work From Home (WFH), kemudian untuk pasar-pasar pembatasan jam operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri diperbolehkan menerima makan dibawa pulang/delivery take away dan menerima makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, dengan operasional pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan prokes secara ketat.
Selain itu, kebijakan penyekatan ruas jalan juga kembali diterapkan.
Berikut dile selengkapnya dari Instruksi Perpanjangan PPKM Level 4 Kabupaten Kapuas: INTRUKSI PERPANJANGAN PPKM LEVEL 4
Untuk diketahui bersama, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran memutuskan tidak memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah setempat. Keputusan itu mulai berlaku tanggal 17 Agustus 2021 sesuai masa berakhirnya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/171/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.
Atas keputusan itu, Pemprov juga menyerahkan penanganan pandemi kepada masing-masing Kabupaten/Kota.