
INTIMNEWS.COM,SAMPIT – Tunjangan Hari Raya (THR) ASN di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan akan diberikan 1 minggu sebelum lebaran 1446 atau tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol untuk menjawab juga kekhawatiran dari sejumlah pihak akibat dari dampak efesiensi anggaran saat ini.
“THR sendiri ditargetkan satu Minggu sebelum Lebaran sudah bisa diterima,” kata Sanggul Lumban Gaol, Jumat 14 Maret 2025.
Ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, TNI-Polri, dan pensiunan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk itu, Pemkab Kotim telah mempersiapkan anggaran THR sesuai ketentuan dari Kementerian Keuangan.
“Dari yang disampaikan oleh Pak Presiden terkait THR, sudah sampai ke daerah, dan kami sudah menindaklanjutinya dengan membuat ketentuan berdasarkan surat dari Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran THR,” lanjutnya.
Sanggul memastikan tidak ada kendala dalam pengalokasian anggaran THR, mengingat persentase penerimaannya tetap sama seperti tahun sebelumnya.
“THR yang akan diterima sesuai dengan satu bulan gaji penerima, sehingga ini menjadi kabar baik bagi PNS,” demikian Sanggul.