INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Berdasarkan surat edaran Mendagri yang dikirimkan ke setiap perusahaan menyebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan harus terbagi maksimal H-7 Lebaran. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi saat ditemui awak media, di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Senin, 10 April 2023.
“Jadi untuk THR ini dibagikan maksimal H-7 lebaran, surat dari Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tentang pelaksanaan THR Keagamaan,” ungkapnya.
Farid mengatakan surat edaran sudah keluar terkait THR untuk seluruh pemerintah daerah, agar menyampaikan kepada perusahaan.
“Jadi untuk THR kita sudah meneruskan surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, Menteri sudah menyurati Bupati dan Walikota se-Kalimantan Tengah, agar mengumumkan dan memyampaikan kepada perusahaan bahwa setiap perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR),” sebutnya.
Sementara itu Mesliani Tara Kadis Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya mengatakan Pemerintah Kota Palangka Raya sudah menindaklanjuti arahan dari Gubernur Kalteng untuk meneruskan surat edaran walikota yang tujuannya untuk perusahaan.
“Jadi untuk nominal THR sendiri sudah ada hitungannya, jadi misalnya sudah bekerja minimal 12 bulan ia akan menerima THR 1 bulan gaji jika kurang dari itu maka akan ada pembagian tersendiri,” katanya.
Mesliani juga mengatakan, untuk Kabupaten/Kota seluruh Kalimantan Tengah sudah ada posko untuk pengaduan masalah THR, baik secara langsung ataupun online. (**)
Editor: Irga Fachreza