INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Tersangka pencuri perhiasan di toko Emas Mitra Baru Pasar PPM Sampit berinisial S (46) mengaku menjual emas hasil kejahatannya ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurut pemilik toko tersebut H Darsani saat diamankan tersangka mengaku kalau hasil curian perhiasan emas seberat 50 gram seharga mencapai Rp50 juta itu telah dijual.
“Menurut keterangan tersanka tadi katanya emas yang dicuri nya itu sudah tidak ada. Dia jual di daerah Banjarmasin Kalimantan Selatan sana,” ungkap H. Sani, Rabu 24 Mei 2023 lalu.
Sebelumnya, pelaku pernah mencuri sebuah perhiasan emas di toko tersebut. Pelaku berhasil membawa kabur emas seberat 50 gram yang harganya mencapai Rp50 juta.
Pada saat hendak ditangkap pelaku sempat kabur dan membuang dompetnya yang dimana didalam dompet tersebut ada indentitas pelaku. Namun, pelaku tersebut berhasil ditangkap di areal parkiran pasar PPM.
“Dia sempat kami kejar saat kabur itu dia membuang identitasnya jalan. Tapi berhasil ditemukan, menurut identitasnya dia itu orang Kalimantan Barat,” bebernya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku pemilik toko tersebut langsung menghubungi pihak kepolisian. Dan tidak berselang lama polisi datang dan membawa pelaku ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan.
Namun hasil curiannya yang ia lakukan kembali, Rabu (24/5) lalu berupa dua buah cincin emas 375, satu pasang anting imitasi, belum sempat terjual.
Kini dirinya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. (**)
Editor: Irga Fachreza