INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Bupati Kabupaten Kapuas nonaktif, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga Anggota DPR Ary Egahni, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung Merah Putih KPK, Senin 22 Mei 2023.
Keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan nilai lebih Rp 8,7 Miliar.
Menurut lembaga antirasuah itu, selama menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode, 2013-2018 dan 2018-2023, Ben diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai SKPD di Pemkab Kapuas serta beberapa pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Ary juga diduga memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Adapun dari pihak swasta, Ben menerima sejumlah uang terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas.
Fasilitas dan uang itu lalu digunakan Ben Brahim untuk urusan pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2020, sedangkan Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019 — termasuk membayar dua lembaga survei nasional. (**)
Editor: Irga Fachreza