website murah
website murah
website murah
website murah
website murah

Terkait Sengketa Lahan Warga dengan PT BUM, Alexius Terkejut Usai Kroscek di Lapangan

Alexius Esliter (dia dari kanan) saat melakukan reses di Kecamatan Antang Kalang, Kotim. (Istimewa)

INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Usai melakukan kroscek di lapangan pekan lalu terkait sengketa lahan warga Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang dengan PT Bangkit Usaha Mandiri (BUM) anak perusahaan dari NT Coprs, Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Alexius Esliter mengaku terkejut melihat hasilnya. Pasalnya, pemukiman hingga perkantoran di lahan tersebut masuk areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit tersebut.

“Saya sudah turun ke lapangan untuk memastikan bagaimana persoalan itu dan ternyata benar di situ perkampungan pun masuk dalam HGU PT BUM ini. Ini sangat tidak wajar, karena kampung tempat tinggal masyarakat dimasukan dalam HGU,” ungkap Alexius Esliter, Senin 31 Oktober 2022.

Alex mengakui sudah bertemu langsung masyarakat warga yang tengah berkonflik dengan koorporasi raksasa di bawah bendera NT Corps itu.

“Salah satu yang menjadi topik hangat dalam reses kemarin, yaitu topik mengenai perkarangan dan kebun milik warga yang masuk HGU PT BUM. Rumah Ketua PAC PDI Perjuangan juga kena HGU PT BUM,” kata Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini.

Pasang Iklan

Alex mengaku akan melakukan klarifikasi mengenai proses terbitnya HGU ini ke Kantor Wilayah BPN. Meski begitu, pihaknya menghargai proses yang sudah ditangani BPN Kotim untuk memediasi antara PT BUM dan warga Tumbang Kalang tersebut.

“Apabila permasalahan HGU tersebut tidak dapat diselesaikan BPN Kotim, maka DPRD Provinsi akan meminta penjelasan. Selanjutnya akan meminta penjelasan Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kalteng terkait proses penerbitan sertifikat HGU yang merugikan masyarakat, pemerintah desa dan pemerintahan kecamatan di Antang Kalang ini,” tegasnya.

Diketahui prsoalan ini mencuat berawal dari keinginan warga untuk mengikuti program Presiden RI Joko Widodo yakni PTSL. Namun ketika tanah mereka diverifikasi oleh pihak BPN setempat ternyata masuk dalam sertifikat HGU PT BUM. Setidaknya ada sekitar 2.300 hektare lahan PT BUM ini diduga bermasalah.

Diyu salah seorang warga mengaku kerap mendapat teror dari oknum perusahaan. Mereka ditakut-takuti dengan dalih penyerobotan lahan. mereka diancam dilaporkan ke Polda Kalteng karena masuk dan beraktifitas dalam HGU perusahaan. Sementara warga itu sudah turun temurun menguasai lahan tersebut jauh dari hadirnya PT BUM itu.

Persoalan ini juga sudah menjadi perhatian Kementrian ATR/ BPN di Jakarta. Wamen ATR BPN langsung menelpon pihak BPN Kotim untuk segera diselesaikan persoalan itu. BPN Kotim sudah menjadwalkan pekan ini untuk mediasi antara PT BUM dan warga Tumbang Kalang tersebut. (**)

Editor: Irga Fachreza

Pasang Iklan

Berita Rekomendasi
Pasang Iklan