INTIMNEWS.COM, KUALA KAPUAS – Seruan menutut pembubaran Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Batamad Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah murni memperjuangkan Hak Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah bersama Dewan Adat Dayak (DAD) dan Kedamangan Provinsi Kalteng lahir berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng.
Adapun reaksi Batamad nantinya jika MADN memaksakan untuk menghadirkan Bakormad di Kalteng maka aksi pembubaran MADN akan turun melakukan aksi dari seluruh Kabupaten se-Kalteng.
Keturunan kelima Pejuang Kalteng Albert Filip Sinar, Gatner mengatakan Pemicu dari permasalahan ini adalah barbaliknya haluan MADN yang tidak lagi memperjuangkan hak adat dayak yang seharusnya sebelum itu adanya munas.
“Jika Yakobus kumis memaksa lebih baik dia turun dari tahtanya bubarkan MADN karena dia sudah tidak mengacu pada DAD yang sudah melahirkan MADN, yang bisa memecah belah masyarakat adat dayak se-Kalteng dan saya akan turun untuk melakukan aksi,” tuturnya saat ditemui di Kantor Batamad kapuas, Sabtu 8 April 2023.
Anak tokoh tentara Lawung Kalimantan (pasukan khusus Dayak), Gatner mengatakan sejarah singkat tentang MADN yang awal mulanya di bentuk untuk mempertahankan Hak Adat Dayak di kalimantan namun saat ini ingin di rubah Melalui Kemenkumham yang awalnya disahkan dan di nahkodai oleh Teras Narang yang merujuk pada aturan Pergub No 16 tahun 2008.
“Kalau MADN sekarang mereka memperbaharui AD ART melalui Kemenkumham sekarang mereka daftarkan berarti mereka mengubah haluan. Mereka sudah tidak lagi bertujuan memperjuangkan hak Adat Dayak karena sudah mengubah mainset yang telah dilahirkan DAD,” tuturnya
“Kami Batamad se-Kalimantan Tengah (Kalteng)sudah melakukan penolakan beserta bersama Panglima Batamad Provinsi Kalteng, Yoandreas yang di hadiri seluruh Brigade dalam rapat kerja menolak kehadiran barkomad yang di bentuk oleh Sekjend Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) sudara Yakobus Kumis,” tutup Gatner. (**)
Editor: Irga Fachreza