INTIMNEWS COM, KASONGAN – Dinas Kesahatan Katingan akan melakukan pengawasan peredaran obat dalam bentuk cair maupun sirup. Hal ini dilakukan sesuai dengan edaran Kemenkes nomor 01.05/III/3461/2022.
Plt Kepala Dinas Kesahatan Katingan, Glorikus G mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Apalagi kata dia, saat ini ada dugaan penyebab gagal ginjal akut yang menyerang anak ini berawal dari Etilen Glikol yang ada di obat cair atau sirup.
“Kami akan melakukan pengawasan terkait edaran dari Kemenkes RI ini,” ujarnya, Jumat 21 Oktober 2022.
Glorikus menjelaskan penghentian sementara penjualan atau peredaran obat jenis sirup untuk anak ini sesuai edaran Kemenkes. Dalam edaran itu diminta kepada tenaga kesehatan di tempat fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair. Begitu juga apotek atau toko obat dilarang menjual obat itu.
“Kami juga menunggu sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Glorikus.
Glorikus menimbau kepada para orang tua jika ada anaknya yang menderita demam cukup dengan dikompres dengan air hangat. Namun apabila kondisi semakin memburuk atau adanya penurunan penurunan urine agar segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Misalnya ada anak yang sakit menderita demam di rumah Cukup dengan melakukan kompres air hangat. Namun jika kondisi memburuk, atau ada tanda bahaya. Kami minta segera dibawa ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan terdekat,”pungkas. (**)
Editor: Irga Fachreza