INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur menanggapi dugaan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Satria Nanggala Yudha kepada karyawannya bernama Sambrin yang dipekerjakan di PT Gading Sawit Kencana (GSK).
Disnakertrans menerima yang bersangkutan berkonsultasi guna menyelesaikan tuntutan haknya kepada pihak perusahaan tersebut. Sambrin dikabarkan hanya diberikan pesangon berupa sembako 10 kilogram beras, satu dus mie instan, gula dan kopi, pastinya sudah sangat keterlaluan. Terlebih karyawan tersebut telah bekerja sekitar empat tahun lamanya.
“Selasa kemarin ada yang datang konsultasi namanya Sambrin pekerja vendor PT Gading Gading Sawit Kencana yang terkait THR keagamaan. Namun belum dicatatkan pengaduannya karena masih melakukan penyelesaianya secara Bipartit, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004, diminta untuk berunding dulu dengan pihak manajemen perusahaan tempatnya bekerja,” kata Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere, saat dikonfirmasi media ini, Kamis 4 April 2023.
Menurut Johny, sudah menjadi aturan apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, baik terkait perselisihan kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja, maupun perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan di luar pengadilan.
“Apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, maka yang pertama kali perlu dilakukan oleh pihak yang berselisih adalah melakukan perundingan Bipartit,” ujar Johny.
Disnakertrans Kotim sebagai instansi yang berperan memberikan pembinaan, pastinya tidak akan membiarkan dan pasti menindaklanjuti hingga proses penyelesaian mendapatkan jalan keluarnya.
“Bila nanti perundingan bipartitnya gagal atau tidak ada titik temu, baru kami angkat ke Disnakertrans untuk dilakukan mediasi,” pungkasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza