INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Aparat kepolisian dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akan memanggil sejumlah damang untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait laporan yang dilayangkan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kotim ke Polres Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani yang menerima langsung laporan tersebut pada, Kamis (13/4) lalu mengaku akan segera memanggil para pihak yang terkait untuk pemanggilan guna dimintai keterangan.
“Setelah hari raya ini kita akan tindak lanjuti terkait dengan laporan itu, semua pihak yang membuat terang kejadian itu akan kita mintai keterangan. Kita akan tindak lanjuti, tindak lanjutnya itu,” tegas Sarpani, Kamis 27 April 2023.
Adapun laporan mereka dengan tuduhan serius yakni dugaan penistaan kepercayaan Umat Hindu Kaharingan, salah satunya dengan sembarangan mengutip ayat-ayat suci di kitab suci Panaturan milik Umat Hindu Kaharingan.
“Kami perwakilan dari Umat Hindu di wilayah Kotim, tujuan kami menyampaikan laporan keberatan atas apa yang dilakukan oleh sidang Basara Hai beberapa waktu lalu yang mengutip dan memasukan ayat-ayat kitab suci kami,” kata Yather U Buri.
Mereka juga meminta kepada Kapolres menindak tujuh damang itu supaya tidak mencampur adukan agama dengan adat, pelaporan ini merupakan kesepakatan mereka dengan pihak umat Hindu.
Menurut Yather keputusan Basara Hai yang dikeluarkan tujuh Damang ini membuat gejolak dikalangan umat Hindu Kaharingan.
“Kami keberatan ayat suci yang terdapat dalam Kitab Panaturan dikutip dalam keputusan tersebut. Tentunya ini melukai bagi mereka yang selama ini menganggap ayat-ayat itu sangat sakral,” tegasnya.
Ayat suci yang dikutip ini merupakan hal yang sakral bagi umat hindu Kaharingan yang hanya dalam momentum tertentu bisa dibuka dan dikutip.
Menurut Yather harus ada efek jera dan pemahaman yang mendalam bagi oknum Damang yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan pengutipan terhadap ayat suci tersebut. Yather tidak merincikan apa saja ayat suci yang dikutip oleh 7 Damang dalam kegiatan Basara Hai beberapa waktu lalu tersebut.
Sehingga jangan sembarangan mengambil ayat-ayat suci kepercayaan kami, kami berharap ini Kapolres Kotim bisa menindaktegas mereka siapapun yan agar ada efek jera. (**)
Editor: Irga Fachreza