INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Menanggapi isu yang beredar terkait bahan baku ilegal yang digunakan untuk program bedah rumah, salah seorang kepala desa (kades) di Kotawaringin Timur (Kotim) menanggapi kabar tersebut.
“Setahu kami tidak ada galangan yang legal di Kotim ini dan bahan baku yang dibeli rasanya dari galangan semua seoengetahuan kami selama ini,” ungkap Kades Regei Lestari Saprudin, Senin 17 Juli 2023.
Menurutnya walaupun kayu-kayu itu datang dari Kecamatan Pulau Hanaut pastinya ada galangan yang bertanggung jawab atas datangnya kayu-kayu yang berjumlah sekitar dua kubik itu.
“Agar kami sebagai kades kalau dapat kerjaan dari rekanan yang sifatnya pengadaan tidak dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, karena segala masalah pasti ada solusi yang lebih baik dan tidak menimbulkan atau anggapan yang menimbulkan masalah bagi masyarakat kami,” bebernya.
Sementara itu program tersebut diputuskan berdasarkan SK Bupati Kotim Nomor : 188.45/0232/Huk-DPUPRPRKP/2023 dengan jumlah sebanyak 108 rumah atau kepala keluarga.
Adapun masing-masing rumah dialokasikan anggaran senilai 20.000.000, ratusan rumah itu tersebar di sejumlah kecamatan, diantaranya adalah Kecamatan MB Ketapang 15 rumah.
Adapun jenis kayu yang dibutuhkan adalah kayu jenis MC kelas dua, dan tidak semua kontruksi bangunan menggunakan kayu namun juga batako.
Kecamatan Baamang 15 rumah, Kecamatan Cempaga Hulu, Kecamatan Cempaga dan Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. (**)
Editor: Irga Fachreza