INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sidang gugatan terkait gugatan Kepala Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhadi kepada PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) kembali ditunda. Penundaan itu lantaran perusahaan itu kembali mangkir pada sidang kedua yang dipimpin hakim Firdaus Sodiqin, Kamis 6 April 2023.
“Karena tergugat belum hadir, kita panggil lagi untuk sidang berikutnya. Sidang hari ini kita tunda,” kata Firdaus.
Dalam sidang itu majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan identitas maupun surat kuasa dari masing-masing pihak.
Dalam sidang itu pengggugat hadir bersama Kuasa Hukumnya Melkianus Umnehopa dan rekan, sedangka tergugat I PT BUM tidak hadir. Sementara yang hadir tergugat II M Dedy dan turut tergugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim.
“Hari ini kami hadir untuk mengikuti sidang dengan pihak tergugat I yaitu PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (PT BUM) dan tergugat II M Dedy yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa,” kata Melkianus.
Selain tergugat I dan II dalam perkara tersebut juga ada Turut Tergugat I yaitu Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kotim.
Melkianus menyampaikan, kronologi permasalahan adalah terbitnya Hak Guna Usaha PT BUM diatas tanah aset milik desa Waringin Agung.
“Tanah tersebut adalah pemberian dari pemerintah Kabupaten Kotim dan bukan milik perorangan,” ujarnya.
Hal tersebut tentunya membuat warga geram dan menuntut PT BUM untuk mengembalikan tanah transmigrasi Desa Waringin Agung seluas 103 hekrate itu. Perusahaan sendiri tidak memberikan respon dan sudah sering warga menuntut perusahaan sehingga akhirnya masalah tersebut mereka bawa ke pengadilan.
Ia menyampaikan bahwa sidang hari itu ditunda hingga tanggal 11 Mei 2023, karena tergugat I yaitu PT BUM tidak hadir dalam persidangan. (**)
Editor: Irga Fachreza