INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Sepasang suami isteri di Kotawaringin Timur (Kotim) harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya, kedua terlibat dalam kasus bisnis narkoba.
Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan berawal saat DP (36) terjaring operasi Antik di Jalan Walter Condrat, Rabu (28/9). Saat digelandang ke rumahnya, di Jalan Perumahan Melati Permai Jalur Tiga untuk dilakukan penggeledahan, sang isteri terlihat membuang sebuah plastik berwarna hitam.
“Awalnya kami menangkap suaminya saat melakukan Operasi Antik. Saat dilakukan penggeledahan rumah, anggota mendapati isterinya membuang plastik berwarna hitam,” jelas AKP Bagus.
Bagus menambahkan, karena curiga dengan barang yang dibuang sang isteri, polisi lantas meminta isteri membuka plastik tersebut. Saat dibuka di dalamnya berisikan empat bungkus narkotika jenis sabu.
“Kami melakukan pengecekkan terhadap barang yang dilemparkan sang istri, ternyata di dalamnya berisikan empat bungkus narkotika jenis sabu,” ujar Bagus.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 12,79 gram yang disimpan di dalam satu buah dompet warna hitam, dua buah timbangan digital, dua pak plastik klip, satu buah potongan sedotan yang ditemukkan di dalam satu kantong plastik warna hitam, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Bagus. (**)
Editor: Irga Fachreza