
INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Pria berinisial VRG (49) berhasil diringkus polisi karena diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap saat berada di kediamannya.
Penangkapan dilakuman pada Rabu, 09 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan Iptu Supriyadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Katingan untuk mendukung program Presiden RI nasional pemberantasan narkoba.
“Setelah ditangkap, saat ini terduga pelaku telah kami terima di Satresnarkoba Polres Katingan dari Polsek Marikit untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Supriyadi.
Kemudian sejumlah barang bukti narkoba yang telah diamankan oleh Polsek Marikit dan telah diserahkan tiga paket narkotika jenis sabu seberat 2, 56 Gram, uang tunai senilai Rp. 3.400.000, satu buah alat hisap atau bong lengkap siap pakai serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya, untuk barang bukti ditemukan di bawah jendela dapur yang sebelumnya sempat dilempar/dibuang melalui jendela dapur,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika ditemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial VRG (49) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang–Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pihaknya kepolisian mengikatkan bahwa peredaran narkotika tidak hanyak merupakan individu,tetap juga berdampak untuk generasi muda dan negatif pada masyarakat luas.
Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku narkotika akan terus dilakukan guna menegakkan peredaran di wilayah Kabupaten Katingan.
Kepolisian juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba.
Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dan dapat meminimalisir penyebaran narkotika yang semakin marak.
Editor: Andrian