ITIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Ditreskrimum Polda Kalteng menangkap terduga pelaku perdagangan orang di Swiss Bell Danum Hotel Kota Palangka Raya pada 17 Juni 2023 kemarin.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji menyampaikan, operasi penangkapan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial NS.
“Penangkapan kemarin dari tim Ditreskrimum Polda Kalteng telah melakukan penangkapan terhadap pelaku NS dengan korban AR (26) HR (14) dan Saksi berinisial H,” kata AKBP Erlan Munaji saat dikonfirmasi, Selasa 20 Juni 2023.
Modus operandi yang dilakukan pelaku NS memperdagangkan korban untuk berhubungan badan dengan tamu lelaki dewasa dikamar Hotel dengan harga Rp 2,5 juta perorang dan tersangka mendapatkan Rp. 500 ribu perorang.
Dari operasi penangkapan tersebut, tim Ditreskrimum Polda Kalteng juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta, 1 kunci gembok nomor 3304, 1 kunci gembok 3306, 1 unit mobil Daihatsu Sigra Nopol KH 1711 FW, 1 lembar STNK mobil R4, 1 kotak berisi 3 bungkus kondom, 1 ponsel Merk iPhone 11 warna biru toska, 1 buah kunci mobil daihatsu warna hitam.
“Untuk Pelaku NS kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Erlan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban HR (14) yang masih di bawah umur telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
HR yang merupakan Warga kabupaten Kotawaringin Timur itu telah dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus TPPO pada 18 Juni 2023 kemarin.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian