INTIMNEWS.COM, KASONGAN – Oknum ASN yang terbukti melanggar disiplin akan dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hal tersebut disampaikan Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Bambang Heriyanto.
Bambang mengatakan, selama 2022 ada tiga oknum ASN yang diPTDHkan. Mereka kata dia, karena melakukan kasus tindak pidana korupsi.
“Tahun ini ada tiga orang yang kita berhentikan. Namun salah satunya masih bersifat pemberhentian sementara. Karena masih dalam proses hukum,”ungkap Bambang, Kamis 3 November 2022.
Menurut Bambang, pemberian sanksi bagi ASN tak hanya kasus tindak pidana korupsi. Namun juga ada untuk pelanggaran disiplin yang lainnya.
Dia menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Sepanjang pelanggaran yang dilakukan terbukti.
“Saat ini telah mendapatkan tiga penghargaan dari BKN. Salah satunya apresiasi mengenai Keputusan Bupati Katingan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran. Kemudian ada juga penghargaan terhadap pencapaian kinerja kita, dalam melaksanakan manajemen ASN,” imbuhnya.
Bambang menambahkan, setiap ada pelanggaran yang dilakukan ASN di Kabupaten Bumi Penyang Hinje Simpei, selalu mereka laporkan ke BKN. Dia juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Katingan untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran.
“Apalagi untuk kasus korupsi. Ini pelanggaran berat. Jika sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Itu pasti kena sanksi PTDH. Tidak memandang berapa lama vonisnya. Satu hari saja vonisnya, pasti kena PTDH. Bahkan hak pensiun pun akan hilang. Ini sudah ada aturannya,” tandasnya. (**)
Editor: Irga Fachreza