INTIMNEWS.COM, PANGKALAN BUN – Satu personel Polres Kotawaringin Barat dinyatakan terbukti melanggar prosedur tidak melaksanakan dinas selama dua puluh lima hari tanpa keterangan. Ia akhirnya dikurung selama 14 hari.
“Sidang pelanggaran disiplin satu personel sudah selesai. Dan dinyatakan terbukti melanggar. Ini menunjukkan kalau hukum tidak pandang bulu,” kata Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wihelmus Helky.
Dalam sidang pelanggaran disiplin akhir bulan juli lalu, Aipda Dendy Dedang Himawan mulai menjalani hukuman penempatan dalam tempat khusus (patsus) alias kurungan.
Sebelumnya sidang disiplin yang dipimpin dirinya, memutuskan bersalah atas perbuatan Aipda Dendy Dedang yang tidak melaksanakan dinas selama dua puluh lima hari tanpa keterangan.
“Atas pelanggaran disiplin yang dilakukannya, Terduga Pelanggar dijatuhi hukuman disiplin berupa patsus selama empat belas hari dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode atau satu tahun, sidang pada bulan Juli lalu,” kata Helky.
Sementara, Kasipropam Iptu Isbenu Raharja mengatakan bahwa Hukuman Disiplin yang dijatuhkan pimpinan sidang sudah melalui beberapa pertimbangan baik hal hal yang meringankan maupun yang memberatkan.
“Selama empat belas hari kedepan sejak tanggal 11 – 24 Agustus 2022, Aipda Dendy Dedang akan dikurung dalam ruangan khusus namun tidak ada perlakuan khusus kepada yang bersangkutan atau sama seperti tahanan pada umumnya, hanya ruangannya saja yang disendirikan khusus anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.
Penulis: Yusro
Editor: Andrian